Kesultanan Negeri Langkat Tegaskan Penyangkalan Terhadap Klaim ‘Generasi ke-14
LANGKAT – Pada Selasa, 21 April, Sultan Langkat, Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah, mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi beredarnya informasi yang mengklaim adanya “Generasi ke-14 Kesultanan Negeri Langkat.” Pernyataan ini merupakan langkah penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait warisan budaya dan tradisi Kesultanan.
Penegasan Tradisi dan Hukum Adat
Kesultanan Negeri Langkat menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip adat, sejarah, dan ketentuan hukum tradisi (Qanun) yang berlaku. Sejarah suksesi dari Sultan ke Sultan berikutnya dapat dilihat di kompleks pemakaman para Sultan di Masjid Azizi Tanjung Pura. Proses suksesi ini harus mengikuti ketentuan yang ketat, di mana para Sultan yang terpilih merupakan keturunan langsung dari Sultan sebelumnya dan lahir dari ibu permaisuri yang diakui secara sah.
Pernyataan resmi yang diterima di Langkat pada pukul 17.35 WIB itu menegaskan bahwa informasi yang beredar dapat menyesatkan dan berpotensi merusak tatanan warisan budaya. Oleh karena itu, penting untuk meluruskan informasi ini agar tetap sesuai dengan aturan adat Melayu Langkat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Struktur dan Syarat Pengangkatan Sultan
Dalam keterangan lebih lanjut, pihak Kesultanan menjelaskan bahwa pengangkatan Sultan bukanlah proses yang bersifat terbuka atau berdasarkan klaim keturunan secara sembarangan. Sebaliknya, terdapat struktur dan syarat adat yang ketat yang harus dipatuhi. Syarat utama yang berlaku mencakup:
- Garis keturunan langsung dari Sultan yang sah.
- Kelahiran dari permaisuri yang bergelar Putra Gahara.
- Pengakuan adat yang telah diverifikasi oleh para kerapatan adat yang sah.
- Kepatuhan terhadap tradisi yang telah ada.
- Legitimasi yang tidak dapat diubah melalui klaim sepihak.
Kesultanan juga menekankan bahwa legitimasi seorang Sultan tidak pernah ditentukan oleh klaim sepihak atau dukungan sosial dari forum tertentu. Sebaliknya, legitimasi tersebut ditentukan melalui mekanisme adat yang memiliki dasar historis dan genealogis yang jelas.
Pewarisan Takhta dan Sejarah Kesultanan
Sultan Langkat terakhir yang diakui setelah peristiwa 1946–1948 adalah Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmatdsyah. Oleh karena itu, garis pewarisan yang sah hanya dapat ditelusuri melalui keturunan langsung dari beliau. Cabang keluarga di luar garis utama tidak diakui dalam sistem pewarisan adat yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak Kesultanan menyoroti bahwa istilah atau mekanisme seperti “Datuk Empat Suku” yang sering diasosiasikan dengan pengangkatan Sultan tidak memiliki pengakuan dalam struktur adat resmi Kesultanan Langkat. Pengangkatan di luar ketentuan adat dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang telah diturunkan secara turun-temurun.
Pentingnya Menjaga Keutuhan Sejarah
Kesultanan menekankan pentingnya menjaga keutuhan sejarah agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat serta di antara keturunan Kesultanan. Penjagaan atas nilai-nilai adat dan sejarah sangat krusial untuk mempertahankan identitas dan jati diri Kesultanan Negeri Langkat.
Marwah atau kehormatan institusi adat sangat tergantung pada konsistensi terhadap aturan leluhur, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan budaya Melayu Langkat. Ini termasuk dalam penggunaan gelar, simbol, dan klaim identitas Kesultanan yang harus dijaga dengan baik.
Implikasi Hukum dari Klaim yang Tidak Sah
Kesultanan juga mengingatkan tentang potensi aspek hukum yang mungkin timbul jika ada klaim yang dianggap tidak sah, terutama jika disertai dengan tindakan tertentu. Namun, seluruh unsur pidana tersebut harus dibuktikan secara hukum, termasuk adanya kerugian nyata, tindakan aktif, serta niat untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan dampak tertentu. Tanpa unsur-unsur tersebut, perkara umumnya akan berada dalam ranah sengketa adat atau perdata.
Maklumat dan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Nusantara, khususnya masyarakat Melayu Langkat. Pelestarian adat berdasarkan kebenaran sejarah, kemurnian garis keturunan, serta penghormatan terhadap aturan adat harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga marwah dan keutuhan Kesultanan Negeri Langkat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terpecah belah oleh kepentingan tertentu, dan mengingatkan bahwa Sultan Langkat ke IV adalah DYMM Paduka Seri Baginda Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah.