PT Pagoda Mas Hadapi Tuntutan Hukum di PN Medan Atas Penolakan Pensiun Karyawan Berusia Lanjut
PT Pagoda Mas, sebuah perusahaan manufaktur ternama, sedang menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh lima karyawan berpengalaman mereka, yang menunggu pensiun yang telah lama ditunda. Tidak hanya itu, perusahaan juga dihadapkan dengan tuntutan pembayaran uang pensiun senilai Rp 550 juta yang telah lama ditunggak. Situasi ini telah memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan di antara para karyawan, dengan banyaknya yang merasa dikhianati dan diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempat mereka telah berdedikasi selama bertahun-tahun.
Proses Hukum yang Melibatkan PT Pagoda Mas
Arwansyah, SH, MH, pengacara yang mewakili para karyawan, baru saja menyelesaikan sidang Perkara Hubungan Industrial (PHI) atas nama kliennya. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa PT Pagoda Mas telah gagal memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak pensiun kepada lima karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Ia menuntut agar perusahaan ini segera membayar total uang pensiun sejumlah Rp 550 juta kepada kliennya.
Identitas Karyawan yang Menuntut PT Pagoda Mas
Para karyawan yang terlibat dalam tuntutan hukum ini adalah Sopyan (63), Muliono (65), Kok Bun (63), Zalirudin Marunduri (63), dan Herman (55). Mereka semua adalah pekerja berpengalaman yang telah mengabdikan sebagian besar hidup mereka bekerja di PT Pagoda Mas, namun hingga kini mereka belum mendapatkan hak pensiun mereka.
Kontroversi Permohonan Pensiun
Menurut Arwansyah, para karyawan telah mengajukan permohonan pensiun kepada PT Pagoda Mas secara lisan, yang diikuti dengan permintaan pembayaran uang pensiun. Namun, perusahaan ini tampaknya telah mengabaikan permintaan tersebut dan menolak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
PT Pagoda Mas Melanggar Peraturan Pemerintah
Perusahaan ini dituduh melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Bagian Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, pada Pasal 40 Ayat (1), (2). Oleh karena itu, pengacara karyawan, Arwansyah, SH, MH, menuntut PT Pagoda Mas untuk segera mem-PHK kliennya dan membayar hak-hak karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.
Plea Karyawan kepada Majelis Hakim
Zaliruddin Marunduri, salah satu penggugat, telah memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyampaikan bahwa upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang disahkan oleh Disnaker Kota Medan dan telah disetujui oleh pemilik perusahaan. Ia juga menunjukkan bukti bahwa telah terjadi kesalahan dalam perhitungan slip gaji.
Permintaan Keadilan dari Majelis Hakim
Para penggugat menghimbau majelis hakim untuk memberikan keadilan dalam menetapkan uang pesangon dan hal lainnya yang berhak mereka terima sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Mereka berharap agar hak-hak mereka sebagai karyawan dapat dihargai dan diperlakukan secara adil.