Polisi Tahan Dokter Richard Lee yang Dinilai Tidak Kooperatif dan Live TikTok Saat Dipanggil
Indonesia sedang heboh dengan berita hukum terkini seputar dokter dan juga pengusaha skincare terkenal, Richard Lee. Polda Metro Jaya telah resmi menahan Richard Lee pada Jumat malam (6/3/2026). Alasannya, penyidik menemukan bahwa Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Jalannya Penahanan Dokter Richard Lee
Penahanan Richard Lee ini bukan tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung selama empat jam. Setelah pemeriksaan, ia langsung diantar ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan penjagaan yang sangat ketat.
Pemeriksaan yang berujung pada penahanan ini berlangsung dengan cukup alot. Richard Lee datang ke kantor Polda Metro Jaya di tengah hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penahanan Richard Lee
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Selama waktu tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka selama proses pemeriksaan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik tidak langsung membebaskan Richard. Setelah melalui pertimbangan yang matang, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB. Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, kondisi tekanan darah, suhu tubuh, dan saturasi oksigennya dinyatakan normal dan layak untuk ditahan.
Alasan Penahanan Richard Lee
Publik tentu bertanya-tanya, apa yang menjadi penyebab Richard Lee ditahan polisi? Kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini berdasarkan sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Budi Hermanto membahas beberapa pelanggaran prosedural yang menjadi dasar penahanan tersebut:
- “Tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, ia malah melakukan siaran langsung (live) di TikTok,” ungkap Budi.
Penyidik akhirnya mengambil tindakan tegas berdasarkan serangkaian tindakan yang dinilai menghambat proses hukum ini. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Saat digiring menuju rutan, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tidak banyak bicara. Ia keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut dengan singkat, “Iya (ditahan).”
Latar Belakang Kasus Richard Lee
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah perkara baru. Kasus Richard Lee terbaru ini merupakan kelanjutan dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Langkah tersebut kemudian digugat oleh pihak Richard Lee melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada 11 Februari 2026, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan bisa dilanjutkan hingga ke tahap penahanan seperti yang terjadi saat ini.
Richard Lee pernah menyampaikan kekecewaannya karena konflik hukum ini melibatkan sesama tenaga medis. Ia juga berulang kali membela produknya dengan menyatakan bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin edar dari BPOM.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee dilakukan secara profesional dan transparan.