Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Setelah Aksi Gagal di Lokasi Kejadian
— Paragraf 1 —
POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Senin (6/4/2026), setelah aksinya diketahui dan digagalkan warga.
— Paragraf 2 —
Pelaku, Yogi Irawan (23), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap di Jalinsum Dusun IV Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB.
— Paragraf 3 —
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Boru Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, Ahmad Fajrin Aditama (39), warga Palia, yang kehilangan sepeda motornya saat baru diparkir di rumah.
— Paragraf 4 —
“Sekitar pukul 11.50 WIB, korban mendengar suara sepeda motor menyala. Saat dicek, pelaku sudah berada di atas motor dan langsung melarikan diri,” ujar Ramadhan, Selasa (7/4).
— Paragraf 5 —
Korban bersama saksi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di area belakang rumah, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
— Paragraf 6 —
Tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan olah TKP. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
— Paragraf 7 —
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150 dan satu kunci palsu yang digunakan untuk membobol motor korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
— Paragraf 8 —
Saat ini, Yogi Irawan beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayahnya demi keamanan masyarakat.
— Paragraf 9 —
Editor: Oki Budiman