slot qris
Uncategorized

Menaker Tindak Tegas Perusahaan di Semarang yang Tidak Bayar Penuh THR Karyawan

Dalam sebuah langkah tegas untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak di perusahaan berinisial HSW yang berada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerjanya.

Pentingnya Pembayaran THR Tepat Waktu

Pada tanggal 31 Maret 2026, Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan untuk segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan kepada karyawan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang itu mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat pada 2 April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan mulai menyadari kewajibannya dalam memberikan hak kepada pekerja mereka.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima oleh Posko THR Keagamaan 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Laporan ini mencatat bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, meskipun batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Proses Penanganan Aduan Ketenagakerjaan

Setelah menerima laporan tersebut, pengawas ketenagakerjaan melakukan tindak lanjut dan menemukan bahwa perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, laporan lanjutan menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi jumlah yang seharusnya.

  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
  • THR harus dibayarkan secara penuh, bukan dicicil.
  • Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda 5% dari total THR.
  • Pembayaran THR tidak dapat dipotong dengan alasan absensi.
  • Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menegakkan Hak Pekerja

Yassierli menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengharuskan pemenuhan hak pekerja dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan pelanggaran tersebut. Dalam sidak tersebut, ia menyampaikan bahwa THR adalah hak normatif yang harus dibayarkan secara utuh, tanpa adanya pemotongan karena alasan apapun, termasuk absensi karyawan atau kondisi ekonomi perusahaan.

“THR tidak seharusnya dikaitkan dengan absensi. Itu adalah kesalahpahaman yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Yassierli. Ia menekankan kepada pihak perusahaan bahwa kelalaian dalam pembayaran dapat berakibat pada sanksi yang lebih berat.

Denda dan Sanksi bagi Pelanggar

Yassierli juga menjelaskan bahwa jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini bukan hanya sekadar sanksi, melainkan juga digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Komitmen untuk Mencegah Kasus Serupa

Yassierli menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terjadi lagi, baik di perusahaan HSW maupun di perusahaan lainnya. Setiap perusahaan diharuskan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pekerja. “Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun,” tambahnya dengan tegas.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar THR secara tepat waktu dan penuh. “Tahun lalu, kami berhasil menindaklanjuti hampir 100% laporan yang masuk, dan tahun ini kami akan terus memantau agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi,” pungkas Yassierli.

Kejadian di Semarang ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama perusahaan, untuk selalu menempatkan hak-hak pekerja sebagai prioritas. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan tidak hanya melindungi karyawan mereka, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha mereka di masa depan.

Related Articles

Back to top button