Kejatisu Lakukan Penggeledahan di Kantor BPN untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam upaya penegakan hukum yang lebih tegas, penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai yang melibatkan beberapa seksi.
Detail Penggeledahan Kantor BPN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek pengadaan lahan. Proyek ini meliputi panjang 25,441 kilometer dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun untuk tahun anggaran 2016.
“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Rizaldi di Medan pada tanggal 9 April 2026.
Lokasi Penggeledahan
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Pemeriksaan Ruangan dan Dokumen
Selama proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan, termasuk ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, dan gudang arsip yang menyimpan dokumen terkait pengadaan tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti yang ada dapat diperiksa secara menyeluruh.
Di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Pengumpulan data dan dokumen menjadi krusial untuk memperkuat bukti yang ada.
Hasil Penggeledahan Sementara
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Dokumen yang kami peroleh akan diteliti dengan seksama. Jika terbukti relevan dengan dugaan tindak pidana, langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rizaldi.
Proses Penggeledahan yang Teliti
Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung. Proses yang teliti ini diharapkan dapat membantu melengkapi alat bukti yang diperlukan oleh tim penyidik.
Rizaldi menekankan pentingnya pemenuhan standar operasional penyidikan dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses penggeledahan dan penyidikan.
Tujuan Penggeledahan
- Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan korupsi.
- Memastikan semua dokumen yang diambil dapat dianalisis secara menyeluruh.
- Melengkapi alat bukti yang diperlukan oleh tim penyidik.
- Menjalankan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Memberikan kejelasan dalam kasus pengadaan tanah yang diduga melibatkan korupsi.
Melalui langkah penggeledahan ini, Kejatisu menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melakukan penegakan hukum yang transparan. Keberhasilan penggeledahan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memperbaiki tata kelola pengadaan tanah di masa depan.